Permohonan Pindah Datang
PERHATIAN
1. Permohonan ini akan tercatat sebagai permohonan oleh akun aktif saat ini. Dengan ini saya sebagai pemilik akun memahami Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)".2. Apabila di kemudian hari ternyata isian permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, atau pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 242 Ayat 1 KUHP. Serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
3. Formulir yang dibutuhkan dapat diunduh pada website Disdukcapil Kab. Balangan (http://disdukcapil.balangankab.go.id)