BERITA

Disdukcapil Balangan Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Galuh Sanggam Bagi Aparat Desa

By Administrator | 06 Sep 2022, 14:30:15 WITA

Disdukcapil Balangan Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Galuh Sanggam Bagi Aparat Desa

Paringin (16/8). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis layanan administrasi kependudukan di desa melalui aplikasi Galuh Sanggam.Galuh Sanggam yang merupakan akronim dari Digitalisasi layanan administrasi kependudukan harus selesai dalam genggaman, merupakan aplikasi pengajuan layanan administrasi kependudukan berbasis web dan android.

 Diikuti oleh kasi pelayanan kecamatan dan seluruh kepala desa yang didampingi oleh petugas layanan adminduk di desa se-Kabupaten Balangan, pelaksanaan sosialisai dan bimbingan teknis dibagi dalam beberapa gelombang berdasarkan kecamatan masing-masing.Hal ini dimaksudkan agar penyampaian materi sosialisasi dan bimbingan teknis dapat lebih mudah diserap oleh peserta.“Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis akan kita bagi dalam beberapa gelombang berdasarkan kecamatan, mengingat jumlah peserta tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam satu gelombang” ujar Kepala Dinas DUKCAPIL Hifziani saat pembukaan sosialisasi dan bimtek pada hari selasa (16/8).

 Petugas layanan administrasi kependudukan di desa merupakan aparat desa yang bertugas untuk membantu masyarakat pada desa setempat (khususnya yang memiliki keterbatasan dalam melakukan akses teknologi informasi) mengajukan layanan administrasi kependudukan. Dengan adanya petugas layanan adminduk di desa, diharapkan masyarakat cukup datang ke kantor desa untuk mengajukan berkas permohonan layanan dan mendapatkan dokumen kependudukan. “Diharapkan nantinya pelayanan administrasi kependudukan cukup selesai di kantor desa, karena pengajuan layanan administrasi kependudukan dan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan di kantor desa” ujar Hifziani lagi.

Dengan pengajuan berkas permohonan layanan administrasi kependudukan yang dapat dilakukan di kantor desa, diharapkan dapat memangkas jarak, waktu, dan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.