Not registered yet?
Register now! It is easy and done in 1 minute and gives you access to special discounts and much more!
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. KARTU KELUARGA BARU | ||
a. Mengisi Formulir F-1.01; | ||
b. Mengisi Formulir F-1.02; | ||
c. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau Formulir SPTJM; | ||
d. Mengisi Formulir perkawinan/perceraian F-1.05; | ||
e. Surat pernyataan F-1.06; | ||
f. Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing. | ||
2. KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA | ||
a. Kartu Keluarga asli; | ||
b. Mengisi Formulir F-1.02; | ||
c. Surat pernyataan F-1.06; | ||
d. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian atau Formulir SPTJM; | ||
e. Mengisi Formulir perkawinan/perceraian F-1.05; | ||
f. Keterangan lahir dari bidan/dokter atau SPTJM kebenaran kelahiran F-2.03; | ||
g. Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik | ||
7. Operator mencetak KK; | ||
8. Memberikan Kartu Keluarga kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan
1. KTP BARU a. Mengisi Formulir F-1.02; b. Kartu Keluarga; c. Perekaman biometrik; d. Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.
2. KTP RUSAK a. Mengisi Formulir F-1.02; b. Kartu Keluarga; c. KTP yang rusak; d. Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.
3. KTP HILANG a. Mengisi Formulir F-1.02; b. Kartu Keluarga; c. Surat kehilangan dari kepolisian; d. Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing |
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; 2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; 3. Operator melakukan perekaman KTP (KTP baru); 4. Operator mencetak KTP; 5. Memberikan KTP kepada pemohon |
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya |
5 |
Produk Pelayanan |
Dokumen kependudukan berupa KTP |
6 |
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; 2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 3. Media telp HP, WA, 4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. KIA BARU | ||
a. Mengisi Formulir F-1.02; | ||
b. Kartu Keluarga; | ||
c. Pasfoto 4x6 berwarna. | ||
2. KIA RUSAK | ||
a. Mengisi Formulir F-1.02; | ||
b. Kartu Keluarga; | ||
c. KIA yang rusak. | ||
3. KIA HILANG | ||
a. Mengisi Formulir F-1.02; | ||
b. Kartu Keluarga; | ||
c. Surat kehilangan dari kepolisian. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator melakukan perekaman KIA (KIA baru); | ||
4. Operator mencetak KIA; | ||
5. Memberikan KIA kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa KIA |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-1.03; | ||
2. KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing Pemegang KITAS; | ||
3. Kartu Keluarga; | ||
4. Dokumen Perjalanan dan KITAP/KITAS bagi Orang Asing. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Surat Keterangan Pindah; | ||
8. Memberikan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-1.02 | ||
2. Kartu izin tinggal terbatas | ||
3. Dokumen perjalanan | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal; | ||
8. Memberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-2.01; | ||
2. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03); | ||
3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan yang sah atau SPTJM kebenaran pasangan suami isteri (F.2.04); | ||
4. Kartu Keluarga; | ||
5. KTP-el orangtua/Akta Kematian bagi yang orangtuanya telah meninggal; | ||
6. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-2.01; | ||
2. Surat Kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah); | ||
3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi orang Asing; | ||
4. Kartu Keluarga; | ||
5. KTP-el yang meninggal; | ||
6. KTP-el pelapor; | ||
7. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Kematian; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kematian |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-2.01; | ||
2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; | ||
3. Pas foto berwarna suami dan istri; | ||
4. KTP-el suami dan istri; | ||
5. KTP-el 2 orang saksi; | ||
6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangan; | ||
7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Perkawinan; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perkawinan |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534 | ||
3. Media telp HP, WA, | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi Formulir F-2.01; | ||
2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; | ||
3. Kutipan akta perkawinan; | ||
4. Kartu Keluarga; | ||
5. KTP-el suami-istri; | ||
6. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perceraian |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi formulir F-2.01; | ||
2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak formulir | ||
F-2.10; | ||
3. Kutipan Akta Kelahiran; | ||
4. Kartu Keluarga ayah biologis dan ibu kandung; | ||
5. KTP-el ayah biologis dan ibu kandung; | ||
6. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Pengakuan Anak; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Pengakuan Anak. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Pengakuan Anak |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi formulir (f-2.01) | ||
2. Salinan Penetapan Pengadilan | ||
3. Kutipan Akta Kelahiran anak | ||
4. KK orangtua angkat | ||
5. KTP-el orangtua angkat | ||
6. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing; | ||
7. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perceraian |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi formulir (f-2.01); | ||
2. Kutipan Akta Kelahiran anak; | ||
3. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhdap Tuhan Yang Maha ESa terjadi sebelum kelahiran anak; | ||
4. Kartu Keluarga Ayah Biologis dan Ibu Kandung; | ||
5. KTP- el Ayah Biologis dan Ibu Kandung; | ||
6. KTP-el 2 orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Kutipan Akta Pengesahan Anak; | ||
8. Memberikan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Pengesahan Anak |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi formulir F-2.01; | ||
2. Surat Keterangan Lahir mati dari Dokter atau kepala rumah sakit/puskesmas; | ||
3. Surat keterangan dari kepolisian dan penetapan pengadilan untuk lahir mati yang tidak jelas; | ||
4. Kartu Keluarga orangtua; | ||
5. KTP-el orangtua; | ||
6. Fotokopi paspor orangtua yang memiliki izin kunjungan (WNA) | ||
7. Fotokopi KITAP/KITAS orangtua (WNA). | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Surat Keterangan Lahir Mati; | ||
8. Memberikan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat pelayanan |
1. Mengisi formulir F-2.01; | ||
2. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari Lurah; | ||
3. Fotokopi Kartu Keluarga yang menemukan anak; | ||
4. KTP-el yang menemukan anak; | ||
5. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian. | ||
6. KTP-el 2 (dua) orang saksi. | ||
2 | Sistem, mekanisme, dan prosedur | 1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan; |
2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan; | ||
3. Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK; | ||
4. Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK, | ||
5. Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik; | ||
6. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik; | ||
7. Operator mencetak Surat Keterangan Lahir Mati; | ||
8. Memberikan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon. | ||
3 | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung) |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati |
6 | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | 1. Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; |
2. Media telepon dinas : (0526) 2029534; | ||
3. Media telp HP, WA; | ||
4. | ||
Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |