Standar Pelayanan


NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1. KARTU KELUARGA BARU
a.    Mengisi Formulir F-1.01;
b.    Mengisi Formulir F-1.02;
c.    Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau Formulir SPTJM;
d.    Mengisi Formulir perkawinan/perceraian F-1.05;
e.    Surat pernyataan F-1.06;
f.     Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.
2. KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
a.    Kartu Keluarga asli;
b.    Mengisi Formulir F-1.02;
c.    Surat pernyataan F-1.06;
d.    Buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian atau Formulir SPTJM;
e.    Mengisi Formulir perkawinan/perceraian F-1.05;
f.     Keterangan lahir dari bidan/dokter atau SPTJM kebenaran kelahiran F-2.03;
g.    Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur     1.        Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
    2.        Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
    3.        Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
    4.        Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
    5.        Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik
    6.        Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik
    7.        Operator mencetak KK;
    8.        Memberikan Kartu Keluarga kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan

 

1.  KTP BARU

a.  Mengisi Formulir F-1.02;

b.  Kartu Keluarga;

c.   Perekaman biometrik;

d.  Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.

 

2.  KTP RUSAK

a.  Mengisi Formulir F-1.02;

b.  Kartu Keluarga;

c.   KTP yang rusak;

d.  Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing.

 

3.  KTP HILANG

a.  Mengisi Formulir F-1.02;

b.  Kartu Keluarga;

c.   Surat kehilangan dari kepolisian;

d.  Kartu Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing

2

Sistem,      Mekanisme,

dan Prosedur

1.    Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;

2.     Petugas     pelayanan     memeriksa     berkas permohonan;

3.    Operator  melakukan  perekaman  KTP  (KTP baru);

4.    Operator mencetak KTP;

  5.    Memberikan KTP kepada pemohon

3

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)

4

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Pelayanan

Dokumen kependudukan berupa KTP

6

Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

1.    Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;

2.    Media telepon dinas : (0526) 2029534

3.    Media telp HP, WA,

4.     Media  internet  Pengaduan  ditujukan  melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.   KIA BARU
a.    Mengisi Formulir F-1.02;
b.    Kartu Keluarga;
c.    Pasfoto 4x6 berwarna.
2.   KIA RUSAK
a.    Mengisi Formulir F-1.02;
b.    Kartu Keluarga;
c.    KIA yang rusak.
3.   KIA HILANG
a.    Mengisi Formulir F-1.02;
b.    Kartu Keluarga;
c.    Surat kehilangan dari kepolisian.

2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator melakukan perekaman KIA (KIA baru);
4.       Operator mencetak KIA;
5.       Memberikan KIA kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa KIA
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi Formulir F-1.03;
2.       KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing Pemegang KITAS;
3.       Kartu Keluarga;
4.       Dokumen Perjalanan dan KITAP/KITAS bagi Orang Asing.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Surat Keterangan Pindah;
8.       Memberikan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
    1.        Mengisi Formulir F-1.02
    2.        Kartu izin tinggal terbatas
    3.        Dokumen perjalanan
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur      1.        Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
     2.        Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
     3.        Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
     4.        Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
     5.        Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP;
     6.        Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
     7.        Operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal;
     8.        Memberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi Formulir F-2.01;
2.       Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03);
3.       Buku nikah/kutipan akta perkawinan yang sah atau SPTJM kebenaran pasangan suami isteri (F.2.04);
4.       Kartu Keluarga;
5.       KTP-el orangtua/Akta Kematian bagi yang orangtuanya telah meninggal;
6.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik SKP;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran;
8.       Memberikan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi Formulir F-2.01;
2.       Surat Kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah);
3.       Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi orang Asing;
4.       Kartu Keluarga;
5.       KTP-el yang meninggal;
6.       KTP-el pelapor;
7.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Kematian;
8.       Memberikan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kematian
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.   Mengisi Formulir F-2.01;
2.   Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3.   Pas foto berwarna suami dan istri;
4.   KTP-el suami dan istri;
5.   KTP-el 2 orang saksi;
6.   Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangan;
7.   Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Perkawinan;
8.       Memberikan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perkawinan
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534
3.       Media telp HP, WA,
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi Formulir F-2.01;
2.       Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.       Kutipan akta perkawinan;
4.       Kartu Keluarga;
5.       KTP-el suami-istri;
6.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian;
8.       Memberikan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perceraian
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook, instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi formulir F-2.01;
2.       Surat Pernyataan Pengakuan Anak formulir
F-2.10;
3.       Kutipan Akta Kelahiran;
4.       Kartu Keluarga ayah biologis dan ibu kandung;
5.       KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
6.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Pengakuan Anak;
8.       Memberikan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Pengakuan Anak
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram, website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi formulir (f-2.01)
2.       Salinan Penetapan Pengadilan
3.       Kutipan Akta Kelahiran anak
4.       KK orangtua angkat
5.       KTP-el orangtua angkat
6.       Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing;
7.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Perceraian;
8.       Memberikan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Perceraian
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi formulir (f-2.01);
2.       Kutipan Akta Kelahiran anak;
3.       Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhdap Tuhan Yang Maha ESa terjadi sebelum kelahiran anak;
4.       Kartu Keluarga Ayah Biologis dan Ibu Kandung;
5.       KTP- el Ayah Biologis dan Ibu Kandung;
6.       KTP-el 2 orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Kutipan Akta Pengesahan Anak;
8.       Memberikan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Pengesahan Anak
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi formulir F-2.01;
2.       Surat Keterangan Lahir mati dari Dokter atau kepala rumah sakit/puskesmas;
3.       Surat keterangan dari kepolisian dan penetapan pengadilan untuk lahir mati yang tidak jelas;
4.       Kartu Keluarga orangtua;
5.       KTP-el orangtua;
6.       Fotokopi paspor orangtua yang memiliki izin kunjungan (WNA)
7.       Fotokopi KITAP/KITAS orangtua (WNA).
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Surat Keterangan Lahir Mati;
8.       Memberikan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.       Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan

NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan
1.       Mengisi formulir F-2.01;
2.       Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari Lurah;
3.       Fotokopi Kartu Keluarga yang menemukan anak;
4.       KTP-el yang menemukan anak;
5.       Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.
6.       KTP-el 2 (dua) orang saksi.
2 Sistem, mekanisme, dan prosedur 1.       Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
2.       Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan;
3.       Operator SIAK mengentri ke dalam SIAK;
4.       Kasi melakukan Verifikasi data pemohon pada data SIAK,
5.       Kabid memverifikasi dan mengajukan tanda tangan elektronik;
6.       Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik;
7.       Operator mencetak Surat Keterangan Lahir Mati;
8.       Memberikan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon.
3 Jangka waktu pelayanan Maksimal 1 hari (selama tidak ada gangguan sarana dan prasarana pendukung)
4 Biaya/tarif Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati
6 Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan 1.       Media langsung atau tatap muka oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
2.       Media telepon dinas : (0526) 2029534;
3.       Media telp HP, WA;
4.      
Media internet Pengaduan ditujukan melalui facebook,instagram,website, dan aplikasi Galuh Sanggam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan