Standar Pelayanan

Kartu Keluarga

13 Jun 2024, 21:24:45 WITA

A. Kartu Keluarga WNI
  1. Buku  nikah/kutipan  akta  perkawinan,  atau kutipan  akta  perceraian/kutipan  akta kematian;
  2. Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Surat  keterangan  pindah/surat  keterangan pindah datang bagi Penduduk;
  4. Surat  keterangan  pindah  luar  negeri  yang diterbitkan  oleh  Perwakilan  Republik Indonesia  bagi  WNI  yang  datang  dari  luar wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia karena pindah;
  5. Surat keterangan pengganti tanda identitas (F1.14) bagi  Penduduk  Rentan  Administrasi Kependudukan;
  6. Petikan  Keputusan  Presiden  tentang pewarganegaraan  dan  berita  acara pengucapan  sumpah  atau  pernyataan  janji setia  bagi  Penduduk  WNI  yang  semula berkewarganegaraan  asing  atau  petikan Keputusan  Menteri  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  7. Penerbitan  KK  Baru  karena  membentuk keluarga baru setelah memenuhi  persyaratan dilengkapi  syarat  lainnya  berupa  surat pernyataan  tanggung  jawab  mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat;
  8. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dengan memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: (a) Fotokopi KK lama; dan (b) berumur  17  (tujuh  belas)  tahun  atau sudah  kawin  atau  pernah  kawin  yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
  9. Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  karena  pindah  setelah  memenuhi persyaratan dilengkapi  dengan syarat lainnya berupa  Surat  Keterangan  Pindah  dari Perwakilan Republik Indonesia;
  10. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: (a) KK lama; dan (b) Surat  keterangan/bukti  perubahan Peristiwa  Kependudukan  dan  Peristiwa Penting.
  11. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi peryaratan: (a) Surat  keterangan  hilang  dari  kepolisian atau KK yang rusak; (b) KTP-e1; dan (c) Surat  pernyataan  penyebab  terjadinya hilang  atau  rusak  yang  dibuat  oleh Penduduk yang bersangkutan.

B. Kartu Keluarga Orang Asing

  1. KITAP;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; 
  3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  4. Selain  penerbitan  KK  Baru  sebagaimana dimaksud  juga  dilakukan  bagi  Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: a) Dokumen Perjalanan; dan b) Surat  pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.


Layanan secara daring

  1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
  2. Menyiapkan berkas lengkap
  3. Kirim permohonan melalui aplikasi Galuh Sanggam
  4. Verifikasi berkas oleh petugas Disdukcapil
  5. Dokumen diterima dalam bentuk pdf

Layanan tatap muka di Disdukcapil

  1. Membawa berkas lengkap
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas lengkap kepada petugas layanan
  4. Verifikasi berkas oleh petugas
  5. Menerima dokumen

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  1. Ruang Informasi / Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
  4. WhatsApp: +62 812 100 800 75
  5. Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
  6. Instagram: @disdukcapil_blg
  7. Facebook: @disdukcapil.balangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam