Kartu Keluarga
13 Jun 2024, 21:24:45 WITA
A. Kartu Keluarga WNI
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian/kutipan akta kematian;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas (F1.14) bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru setelah memenuhi persyaratan dilengkapi syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat;
- Penerbitan KK Baru karena pisah KK dengan memenuhi persyaratan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: (a) Fotokopi KK lama; dan (b) berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
- Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah memenuhi persyaratan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: (a) KK lama; dan (b) Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi peryaratan: (a) Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; (b) KTP-e1; dan (c) Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang atau rusak yang dibuat oleh Penduduk yang bersangkutan.
B. Kartu Keluarga Orang Asing
- KITAP;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Selain penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud juga dilakukan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: a) Dokumen Perjalanan; dan b) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
Layanan secara daring
- Melalui aplikasi Galuh Sanggam
- Menyiapkan berkas lengkap
- Kirim permohonan melalui aplikasi Galuh Sanggam
- Verifikasi berkas oleh petugas Disdukcapil
- Dokumen diterima dalam bentuk pdf
Layanan tatap muka di Disdukcapil
- Membawa berkas lengkap
- Mengambil nomor antrian
- Menyerahkan berkas lengkap kepada petugas layanan
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Menerima dokumen
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Ruang Informasi / Pengaduan
- Kotak Saran
- E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
- WhatsApp: +62 812 100 800 75
- Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
- Instagram: @disdukcapil_blg
- Facebook: @disdukcapil.balangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online