Persyaratan

KK BARU KARENA RUSAK/HILANG

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  3. KK rusak (jika rusak)
  4. Copy KTP-el dari salah satu anggota keluarga
  5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)


KK BARU KARENA KAWIN

  1. KK lama asli (Balangan) suami istri (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01
  3. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  4. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03 (jika salah satu pasangan berasal dari desa atau kecamatan yang berbeda namun masih dalam satu kabupaten)
  5. Surat keterangan pindah dari Dinas DUKCAPIL daerah asal (jika salah satu pasangan berasal dari kabupaten atau propinsi yang berbeda)
  6. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dengan kode F-1.06
  7. Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  8. Copy akta kelahiran
  9. Copy Ijazah terakhir
  10. Copy SK atau bukti identitas lain bagi PNS/karyawan honorer/ karyawan swasta/pensiunan
  11. Surat keterangan dari kepala desa untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti otentiknya (misalnya perubahan pekerjaan)
  12. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
     

KK BARU KARENA CERAI

  1. KK lama asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01 (diisi oleh yg istri dan anak yang ikut istri)
  3. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  4. Copy Akta Cerai
  5. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dengan kode F-1.06
  6. Surat pernyataan pengasuhan anak
  7. Copy akta kelahiran
  8. Copy Ijazah terakhir
  9. Copy SK atau bukti identitas lain bagi PNS/karyawan honorer/ karyawan swasta/pensiunan
  10. Surat keterangan dari kepala desa untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti otentiknya (misalnya perubahan pekerjaan)
  11. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

 

KK BARU KARENA KEDATANGAN DARI LUAR KABUPATEN

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL daerah asal
  3. KTP-el asli
  4. Copy akta kelahiran
  5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)


PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN BIODATA

  1. KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  3. Surat pernyataan perubahan biodata kependudukan dengan kode F-1.06
  4. Dokumen otentik sebagai dasar perubahan (akta kelahiran, ijazah, paspor, buku nikah, dll)
  5. Surat keterangan dari kepala desa dengan ditandatangani dan dilampiri KTP 2 (dua) orang saksi untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti otentiknya, misalnya perubahan pekerjaan
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

 

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA (KELAHIRAN/KEDATANGAN)            

        1. KK asli Balangan (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)

        2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
        3. Kelahiran :
            - Copy akta kelahiran
    
        - Keterangan lahir dari bidan/dokter untuk pelaporan kelahiran lebih dari 5 tahun dan belum memiliki akta      

                kelahiran
    
        - SPTJM Kelahiran yang ditandatangani dan dilampiri copy KTP 2 (dua) orang saksi (untuk pelaporan kelahiran 

                lebih dari 5 tahun dan belum memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukkan keterangan    

                kelahiran dari bidan/dokter)
       4. Kedatangan :
  
         - Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL daerah asal
 
           - Surat pernyataan tidak keberatan numpang KK (bagi yang pindah datang numpang KK)
       5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu

           mengurus dokumen kependudukannya sendiri)




PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (KEMATIAN/PERPINDAHAN)

  1.  KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  3. Copy akta kematian (untuk pengurangan anggota karena kematian)
  4. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03 (untuk pengurangan anggota karena pindah)
  5. Copy KTP-el bagi yang pindah
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)



KK BARU KARENA BELUM TERDAFTAR

  1. Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01
  2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  3. Pernyataan tidak pernah memiliki dokumen kependudukan dengan kode F-1.04
  4. SPTJM Kelahiran
  5. Copy akta kelahiran
  6. Copy Ijazah terakhir
  7. Keterangan domisili dari kepala desa yang menerangkan sejak kapan tinggal di desa tersebut.
  8. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

SURAT PINDAH ANTAR KABUPATEN/PROPINSI

  1. KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03
  3. Copy KTP-el bagi yang pindah
  4. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

  

SURAT PINDAH DAN PINDAH DATANG DALAM SATU KABUPATEN (ANTAR RT/RW, ANTAR DESA, DAN ANTAR KECAMATAN)

  1. KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
  2. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03
  3. Copy KTP-el bagi yang pindah
  4. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

PEREKAMAN DATA BIOMETRIK KTP-EL

  1. Copy KK
  2. Copy akta kelahiran/ijazah terakhir


PENCETAKAN KTP-EL BARU

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Copy KK
  3. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)


PENCETAKAN KTP EL KARENA HILANG/RUSAK/PINDAH DATANG/PERUBAHAN ELEMEN DATA

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Copy KK terbaru
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  4. KTP lama asli (jika rusak, pindah datang, atau perubahan biodata)
  5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

PENCETAKAN KIA BARU

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Copy KK
  3. Copy akta kelahiran
  4. Copy KTP orang tua
  5. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 jika usia anak lebih dari 5 tahun
  6. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang orang tuanya tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)


PENCETAKAN KIA KARENA HILANG/RUSAK/PINDAH DATANG/PERUBAHAN ELEMEN DATA

  1. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
  2. Copy KK
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  4. KIA lama (jika rusak, pindah datang, atau perubahan biodata)
  5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang orang tuanya tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)

  1. Mengisi Formulir  (F-2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03)
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan yang sah atau SPTJM kebenaran pasangan suami isteri ( F.2.04)
  4. Kartu keluarga
  5. KTP-el orangtua
  6. KTP-el 2 orang saksi

Dalam hal tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta kawin dan status dalam Kartu Keluarga tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dicatat dalam register dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

Dalam hal tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta kawin tetapi status dalam Kartu Keluarga menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dapat dicatat sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu : yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  1. Mengisi formulir (f-2.01)
  2. Surat Kematian (dari dokter atau kepala desa/lurah)
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi orang Asing
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el (yang meninggal)
  6. KTP-el pelapor
  7. KTP-el 2 orang saksi