KK BARU KARENA RUSAK/HILANG
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- KK rusak (jika rusak)
- Copy KTP-el dari salah satu anggota keluarga
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
KK BARU KARENA KAWIN
- KK lama asli (Balangan) suami istri (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
- Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03 (jika salah satu pasangan berasal dari desa atau kecamatan yang berbeda namun masih dalam satu kabupaten)
- Surat keterangan pindah dari Dinas DUKCAPIL daerah asal (jika salah satu pasangan berasal dari kabupaten atau propinsi yang berbeda)
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dengan kode F-1.06
- Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Copy akta kelahiran
- Copy Ijazah terakhir
- Copy SK atau bukti identitas lain bagi PNS/karyawan honorer/ karyawan swasta/pensiunan
- Surat keterangan dari kepala desa untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti otentiknya (misalnya perubahan pekerjaan)
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
KK BARU KARENA CERAI
- KK lama asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
- Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01 (diisi oleh yg istri dan anak yang ikut istri)
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Copy Akta Cerai
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dengan kode F-1.06
- Surat pernyataan pengasuhan anak
- Copy akta kelahiran
- Copy Ijazah terakhir
- Copy SK atau bukti identitas lain bagi PNS/karyawan honorer/ karyawan swasta/pensiunan
- Surat keterangan dari kepala desa untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti otentiknya (misalnya perubahan pekerjaan)
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
KK BARU KARENA KEDATANGAN DARI
LUAR KABUPATEN
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL daerah asal
- KTP-el asli
- Copy akta kelahiran
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN
BIODATA
- KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Surat pernyataan perubahan biodata kependudukan dengan kode F-1.06
- Dokumen otentik sebagai dasar perubahan (akta kelahiran, ijazah, paspor, buku nikah, dll)
- Surat
keterangan dari kepala desa dengan ditandatangani dan dilampiri KTP 2
(dua) orang saksi untuk jenis perubahan yang tidak dapat dicari bukti
otentiknya, misalnya perubahan pekerjaan
- Surat
kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07
(bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN
ANGGOTA KELUARGA (KELAHIRAN/KEDATANGAN)
1. KK asli Balangan (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian) 2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
3. Kelahiran :
- Copy akta kelahiran
- Keterangan lahir dari bidan/dokter untuk pelaporan kelahiran lebih dari 5 tahun dan belum memiliki akta
kelahiran
- SPTJM Kelahiran yang ditandatangani dan dilampiri copy KTP 2 (dua) orang saksi (untuk pelaporan kelahiran
lebih dari 5 tahun dan belum memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukkan keterangan
kelahiran dari bidan/dokter)
4. Kedatangan :
- Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL daerah asal
- Surat pernyataan tidak keberatan numpang KK (bagi yang pindah datang numpang KK)
5. Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu
mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN
ANGGOTA KELUARGA (KEMATIAN/PERPINDAHAN)
- KK asli (jika hilang lampirkan keterangan kehilangan dari kepolisian)
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Copy akta kematian (untuk pengurangan anggota karena kematian)
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan kode F-1.03 (untuk pengurangan anggota karena pindah)
- Copy KTP-el bagi yang pindah
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)
KK BARU KARENA BELUM TERDAFTAR
- Formulir permohonan KK baru dengan kode F-1.01
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dengan kode F-1.02
- Pernyataan tidak pernah memiliki dokumen kependudukan dengan kode F-1.04
- SPTJM Kelahiran
- Copy akta kelahiran
- Copy Ijazah terakhir
- Keterangan domisili dari kepala desa yang menerangkan sejak kapan tinggal di desa tersebut.
- Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan kode F-1.07 (bagi yang tidak mampu mengurus dokumen kependudukannya sendiri)