Not registered yet?
Register now! It is easy and done in 1 minute and gives you access to special discounts and much more!
DEWA CINTA berasal dari akronim Dokumen Kependudukan Warga Terpencil yang Terlayani. DEWA CINTA merupakan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan sejak tahun 2016. Inovasi ini dilakukan sebagai respon atas rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan pada daerah-daerah terpencil di Kabupaten Balangan.
Selama ini penduduk di daerah terpencil kurang mendapatkan perhatian sehingga mereka tidak mampu untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Kemiskinan, ketidaktahuan, jarak yang sangat jauh, dan biaya transportasi yang mahal menjadikan mereka memilih tetap di kampungnya untuk menyambung hidupnya dengan bekerja di hutan. Melihat kondisi tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan inovasi berupa pelayanan ke daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau tersebut.
Dengan adanya pelayanan ke daerah terpencil tersebut maka penduduk hanya cukup meluangkan waktu sebentar untuk berkumpul di rumah adat. Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan.
Inovasi ini telah dilakukan di Ambata, Sawang, Nanai, Marajai, Kambiyain, Libaru Sungkai, Dayak Pitap, Mamigang, dll
Dik Jamila me-WA (Di Kampung Saja, Kami Melayani Melalui Whatsapp) adalah inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Inovasi ini memberikan kemudahan kepada penduduk yang akan mengajukan permohonan dokumen kependudukan tidak harus datang ke dinas. Pelayanan dilakukan secara online menggunakan aplikasi whatsapp. Penggunaan aplikasi whatsapp dipilih karena hampir semua penduduk yang memiliki smartphone telah terinstall aplikasi whatsapp. Selain memberikan kemudahan, inovasi ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di area publik.
Inovasi ini dimulai tahun 2019 dan diciptakan sebagai solusi atas masih banyaknya penduduk Wajib KTP Pemula (baru masuk 17 tahun) yang belum melakukan perekaman KTP. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya kurangnya akses penduduk ke tempat perekaman baik karena keterbatasan biaya maupun waktu.
Keterbatasan waktu untuk dapat melakukan perekaman data KTP elektronik terutama bagi siswa yang tidak dapat meninggalkan jam pelajaran mempengaruhi cakupan perekaman KTP-el. Sebagian siswa enggan untuk meninggalkan pelajaran dan melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun di kecamatan. Kebanyakan mereka hanya mengurus jika sedang membutuhkannya, jadi cakupan kepemilikan KTP elektronik bagi pemula juga belum sesuai dengan harapan.
Upaya ini disamping pelayanan prima yang aktif juga untuk memberikan praktek pendidikan kewarganegaraan bagi siswa yang menjelang usia dewasa atau 17 Tahu. Bahwa mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hal ini sesuai dengan hak dan kewajiban warga Negara.
Ada banyak manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini, yaitu terpenuhinya hak atas identitas penduduk dan hak administrasi kependudukan siswa (KTP-el) tanpa harus meninggalkan waktu belajar di sekolah, sehingga hak atas pendidikan dan mendapatkan pelajaran tetap terpenuhi. Dalam bidang politik,dengan dilaksanakannya inovasi ini, siswa juga terpenuhi hak politiknya, karena dengan memiliki KTP-el, siswa berhak mengakses hak politik seperti mengikuti Pilkada. Selain itu, dengan dilaksanakannya inovasi ini, siswa sudah bisa mengakses pelayanan publik lainnya seperti mendapatkan SIM, Passpor, Perbankan, Jaminan Kesehatan, Transportasi dan yang lainnya secara tepat waktu.
HATI UNDA merupakan akronim Hubungi Melalui Telfon, Kami Langsung Layani Disabilitas dan Lansia. Sebuah inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan sejak tahun 2015 guna memberikan kemudahan perekaman KTP elektronik yang dikhususkan untuk penduduk yang mengalami sakit, kelumpuhan, disabilitas, gangguan kejiwaan, dan masalah lainnya. Dengan adanya inovasi HATI UNDA, penduduk yang mengalami kekurangan tersebut tidak perlu harus datang ke tempat perekaman KTP-el di kecamatan maupun di dinas. Hanya dengan melakukan panggilan melalui telefon maka petugas akan mendatangi penduduk tersebut. Selanjutnya setelah KTP-el dicetak, KTP-el diserahkan kepada penduduk tersebut.
Dengan adanya inovasi ini maka penduduk yang memiliki kekurangan tersebut tetap dapat memiliki identitas kependudukan berupa KTP-el sehingga mereka dapat mengakses pelayanan publik lainnya.
Konsep inovasi Galuh Sanggam adalah sebuah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Permohonan Pindah, Permohonan Kedatangan, Kartu Identitas Anak, Layanan Pengaduan, Informasi Persyaratan, serta unduh formulir. Penduduk dapat mengunduh dan mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang telah terbit dari hasil permohonan melalui Galuh Sanggam. Galuh Sanggam dapat diakses penduduk dengan cara mengunduh aplikasi pada Play Store maupun dengan membuka pada website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan.
Galuh Sanggam diciptakan agar layanan administrasi kependudukan menjadi mudah dan merata bagi seluruh penduduk. Adanya Galuh Sanggam menjadikan beberapa layanan administrasi kependudukan tidak dibatasi jarak, ruang, dan waktu. Galuh Sanggam dapat mengurangi pelayanan tatap muka dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga dapat mencegah terjadinya grativikasi, pilih kasih, pungli, dan hal negatif lainnya dalam pelayanan.
Adapun manfaat adanya inovasi Galuh Sanggam atara lain: