Standar Pelayanan

Biodata Penduduk

13 Jun 2024, 20:58:12 WITA

1.     Surat pengantar dan/atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW/Kepala Desa;

2.     Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah, Pasport, Buku Nikah, dll);

3.     SPTJM Kebenaran Biodata;

4.     Mengisi dan Menandatangani SPTJM Kelahiran (F-2.03);

5.     Mengisi dan menandatangani formulir biodata keluarga (F-1.01);

6.     Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);

7.     Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04);

A.    Pengajuan Biodata Penduduk Usia di bawah 17 tahun

1.      Pemohon mengambil nomor antrian;

2.      Pemohon menyerahkan formulir dan persyaratan kepada petugas layanan;

3.      Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas berupa formulir dan persyaratan;

4.      Jika berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

B.    Pengajuan Biodata Penduduk Usia 17 tahun atau lebih

1.     Pemohon mengambil nomor antrian;

2.      Pemohon menyerahkan formulir dan persyaratan kepada petugas layanan;

3.      Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas berupa formulir dan persyaratan;

4.      Jika berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

5.      Jika berkas lengkap maka petugas melakukan perekaman data Biometric,

6.      Jika status data biometric ganda, pencatatan biodata penduduk dibatalkan/ditolak;

7.   Jika status data biometric telah tunggal maka pemohon menerima dokumen Biodata Penduduk.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

  1. Ruang Informasi / Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
  4. WhatsApp: +62 812 100 800 75
  5. Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
  6. Instagram: @disdukcapil_blg
  7. Facebook: @disdukcapil.balangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam