Biodata Penduduk
13 Jun 2024, 20:58:12 WITA
1. Surat
pengantar dan/atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW/Kepala Desa;
2. Dokumen atau
bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Ijazah, Pasport, Buku
Nikah, dll);
3. SPTJM
Kebenaran Biodata;
4. Mengisi dan
Menandatangani SPTJM Kelahiran (F-2.03);
5. Mengisi dan
menandatangani formulir biodata keluarga (F-1.01);
6. Mengisi dan
menandatangani Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02);
7. Mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04);
A.
Pengajuan
Biodata Penduduk Usia di bawah 17 tahun
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon menyerahkan formulir dan
persyaratan kepada petugas layanan;
3. Petugas pelayanan melakukan
verifikasi kelengkapan berkas berupa formulir dan persyaratan;
4. Jika berkas tidak lengkap, berkas
akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
B.
Pengajuan
Biodata Penduduk Usia 17 tahun atau lebih
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon menyerahkan formulir dan
persyaratan kepada petugas layanan;
3. Petugas pelayanan melakukan
verifikasi kelengkapan berkas berupa formulir dan persyaratan;
4. Jika berkas tidak lengkap, berkas
akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
5. Jika berkas lengkap maka petugas
melakukan perekaman data Biometric,
6. Jika status data biometric ganda, pencatatan biodata penduduk dibatalkan/ditolak;
7. Jika status data biometric telah tunggal maka pemohon menerima dokumen Biodata Penduduk.
1 hari
Tidak dipungut biaya
Biodata Penduduk
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Ruang Informasi / Pengaduan
- Kotak Saran
- E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
- WhatsApp: +62 812 100 800 75
- Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
- Instagram: @disdukcapil_blg
- Facebook: @disdukcapil.balangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online