Akta Pengesahan Anak
15 Jun 2024, 07:12:24 WITA
A.
Akta
Pengesahan Anak WNI
1. Kutipan
akta kelahiran;
2. Kutipan
akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
3. KK
orang tua;
4. KTP-el.
B.
Akta
Pengesahan Anak Orang Asing
1. Kutipan
akta kelahiran;
2. Kutipan akta
perkawinan yang menerangkan terjadinya
peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
3. KK
orang tua;
4. KTP-el
/ SKTT;
5. Dokumen perjalanan
bagi ayah atau
ibu Orang Asing
C.
Pencatatan
Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan
sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan
sah menurut hukum agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
1. Penetapan
Pengadilan;
2. Kutipan
akta kelahiran;
3. Kutipan akta
perkawinan yang menerangkan terjadinya
peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
4. KK
orang tua;
5. KTP-el.
1. Pemohon datang ke kantor
Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon mengisi formulir
permohonan (F-2.01);
4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
5. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
6. Pemohon mendaftarkan Akta Pengesahan
Anak dan menerima tanda bukti permohonan;
7. Pemohon menerima Akta Pengesahan Anak.
8.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengesahan Anak
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online