Standar Pelayanan

Surat Keterangan Lahir Mati

15 Jun 2024, 00:16:58 WITA

1.     Mengisi Formulir F-2.01;

2.     KTP-el orangtua;

3.     Kartu Keluarga orangtua;

4.     Surat keterangan Lahir Mati dari Rumah Sakit;

5.     Pernyataan dari  orangtua kandung  atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

6.     Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua.

1.     Pemohon datang ke kantor Disdukcapil;

2.     Pemohon mengambil nomor antrian;

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan diproses;

6.     Pemohon menerima Surat Keterangan Lahir Mati.

7.      

 

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam