Standar Pelayanan

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

15 Jun 2024, 06:20:30 WITA

A.    Surat Keterangan Belum Menikah/Lagi (Khusus Non Muslim)

1.     Surat Pernyataan yang sudah diisi oleh pemohon;

2.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) pemohon dan calon suami/istri;

3.     Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;

4.     Fotokopi Akta Kelahiran pemohon;

5.     Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan domisili pemohon;

6.     Akta Perceraian/Akta Kematian (jika sudah bercerai).

B.    Surat  Keterangan  Kesetaraan  KUA  (Muslim dan Salah Satu Pasangannya WNA)

1.     Surat  Keterangan  dari  KUA kepada Disdukcapil  Kabupaten Balangan  yang menerangkan bahwa pemohon masih terikat perkawinan dalam agama muslim;

2.     Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNI;

3.     Kartu Keluarga (KK) WNI;

4.     Buku Nikah dari  KUA (jika menikah di luar negeri  sertakan  fotocopy sertifikat  menikah dari  luar negeri,  Surat  KBRI dan pelaporan pernikahan dari KUA);

5.     KITAS/KITAP (WNA);

6.     Passport suami dan istri lengkap.

C.    Surat Keterangan Masih Terikat Kawin (Khusus Non Muslim)

1.     Surat Pernyataan dari  pemohon (WNI)  yang di  tandatangani  di  atas  materai  10.000 dan diketahui  oleh  RT,  RW,  Kelurahan  dan Kecamatan domisili pemohon;

2.     Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNI;

3.     Kartu Keluarga (KK) WNI;

4.     Akta  Perkawinan  (jika  menikah  di  luar negeri  sertakan fotokopi sertifikat  menikah dari luar negeri, Surat KBRI, dan pelaporan perkawinan dari Disdukcapil;

5.     KITAS/KITAP (WNA); dan

6.     Fotocopy Passport Suami dan Istri lengkap.

D.    Perjanjian Perkawinan

1.     Surat Permohonan dari pemohon;

2.     Akta Notaris legalisir;

3.     Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)  dan Kartu Keluarga (KK);

4.     Passport  Suami/Istri  bagi  yang  salah satunya WNA;

5.     Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan.

6.     Surat Keabsahan Akta Perkawinan/Pelaporan  Perkawinan  (Jika Akta  Perkawinan/Pelaporan  Perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Luar Kabupaten Balangan).  

1.     Pemohon datang ke kantor Disdukcapil;

2.     Pemohon mengambil nomor antrian;

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan diproses;

6.     Pemohon menerima Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

 

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam