Surat Keterangan Pencatatan Sipil
15 Jun 2024, 06:20:30 WITA
A.
Surat
Keterangan Belum Menikah/Lagi (Khusus Non Muslim)
1. Surat
Pernyataan yang sudah diisi oleh pemohon;
2. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) pemohon dan calon suami/istri;
3. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) pemohon;
4. Fotokopi
Akta Kelahiran pemohon;
5. Surat
Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan domisili pemohon;
6. Akta
Perceraian/Akta Kematian (jika sudah bercerai).
B.
Surat Keterangan
Kesetaraan KUA (Muslim dan Salah Satu Pasangannya WNA)
1. Surat Keterangan
dari KUA kepada Disdukcapil Kabupaten Balangan yang menerangkan bahwa pemohon masih terikat
perkawinan dalam agama muslim;
2. Kartu
Tanda Penduduk (KTP-el) WNI;
3. Kartu
Keluarga (KK) WNI;
4. Buku
Nikah dari KUA (jika menikah di luar
negeri sertakan fotocopy sertifikat menikah dari
luar negeri, Surat KBRI dan pelaporan pernikahan dari KUA);
5. KITAS/KITAP
(WNA);
6. Passport
suami dan istri lengkap.
C.
Surat
Keterangan Masih Terikat Kawin (Khusus Non Muslim)
1. Surat
Pernyataan dari pemohon (WNI) yang di
tandatangani di atas
materai 10.000 dan diketahui oleh
RT, RW, Kelurahan
dan Kecamatan domisili pemohon;
2. Kartu
Tanda Penduduk (KTP-el) WNI;
3. Kartu
Keluarga (KK) WNI;
4. Akta Perkawinan
(jika menikah di
luar negeri sertakan fotokopi
sertifikat menikah dari luar negeri,
Surat KBRI, dan pelaporan perkawinan dari Disdukcapil;
5. KITAS/KITAP
(WNA); dan
6. Fotocopy
Passport Suami dan Istri lengkap.
D.
Perjanjian
Perkawinan
1. Surat
Permohonan dari pemohon;
2. Akta
Notaris legalisir;
3. Kartu
Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu
Keluarga (KK);
4. Passport Suami/Istri
bagi yang salah satunya WNA;
5. Akta
Perkawinan/Pelaporan Perkawinan.
6. Surat
Keabsahan Akta Perkawinan/Pelaporan
Perkawinan (Jika Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Luar Kabupaten
Balangan).
1. Pemohon
datang ke kantor Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Jika berkas/dokumen permohonan
memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan diproses;
6. Pemohon menerima Surat Keterangan
Pencatatan Sipil.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online