Akta Kematian
15 Jun 2024, 06:52:03 WITA
A.
Akta
Kematian
1. surat
kematian dari dokter, kepala desa/lurah, Kepolisian, Maskapai penerbangan,
Perwakilan Republik Indonesia atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang
yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan
jenazahnya
2. Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan
bagi Orang Asing;
3. KK;
dan
4. KTP-el.
B.
Akta
Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan
1. Surat
Kematian dari Kelurahan
2. Buku
Nikah/Akta Perkawinan;
3. KK/KTP
lama;
4. Ijazah
5. Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan
bagi Orang Asing;
6. Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Domisili terakhir.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Pemohon mendaftarkan Akta Kematian
dan menerima tanda bukti permohonan;
6. Pemohon menerima Akta Kematian.
B.
Pengajuan
Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
2. Pemohon membuka aplikasi Galuh
Sanggam;
3. Pemohon mengisi formulir digital;
4. Pemohon mengunggah persyaratan;
5. Jika pengajuan gagal, pemohon melengkapi
berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;
6. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Kematian serta dapat mencetak secara mandiri.
C.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Kematian serta dapat mencetak secara mandiri.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online