Standar Pelayanan

Akta Kematian

15 Jun 2024, 06:52:03 WITA

A.    Akta Kematian

1.     surat kematian dari dokter, kepala desa/lurah, Kepolisian, Maskapai penerbangan, Perwakilan Republik Indonesia atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya

2.     Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;

3.     KK; dan

4.     KTP-el.

B.    Akta Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan

1.     Surat Kematian dari Kelurahan

2.     Buku Nikah/Akta Perkawinan;

3.     KK/KTP lama;

4.     Ijazah

5.     Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;

6.     Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Domisili terakhir.

A.    Layanan Tatap Muka di kantor Dinas Dukcapil

1.     Pemohon mengambil nomor antrian;

2.     Pemohon mengisi formulir permohonan;

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Pemohon mendaftarkan Akta Kematian dan menerima tanda bukti permohonan;

6.     Pemohon menerima Akta Kematian.

 

B.    Pengajuan Melalui Aplikasi Galuh Sanggam

1.     Melalui aplikasi Galuh Sanggam

2.     Pemohon membuka aplikasi Galuh Sanggam;

3.     Pemohon mengisi formulir digital;

4.     Pemohon mengunggah persyaratan;

5.     Jika pengajuan gagal, pemohon melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;

6.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengunduh file pdf Akta Kematian serta dapat mencetak secara mandiri.

 

C.    Pengajuan Melalui Whatsapp

1.     Pemohon mengirim foto/scan formulir dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;

2.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

3.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengunduh file pdf Akta Kematian serta dapat mencetak secara mandiri.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam