Catatan Pinggir Perubahan Kewarganegaraan
15 Jun 2024, 09:50:42 WITA
1. Formulir
F-2.01
2. Petikan
Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum tentang perubahan status
kewarganegaraan;
3. Berita
acara pengucapan sumpah;
4. Kutipan
Akta Pencatatan Sipil;
5. Kartu
Keluarga (KK);
6. KTP-el;
dan
7. Dokumen
Perjalanan.
1. Pemohon
datang ke kantor Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Jika berkas/dokumen permohonan
memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan diproses;
6. Pemohon menerima Catatan Pinggir
Perubahan Kewarganegaraan.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Perubahan Kewarganegaraan
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online