Standar Pelayanan

Akta Perceraian

15 Jun 2024, 06:59:39 WITA

1.     Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2.     Kutipan akta perkawinan;

3.     KK; dan

4.     KTP-el.

A.    Layanan Tatap Muka di kantor Dinas Dukcapil

1.     Pemohon mengambil nomor antrian;

2.     Pemohon mengisi formulir permohonan (F-2.01);

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Pemohon mendaftarkan Akta Perceraian dan menerima tanda bukti permohonan;

6.     Pemohon menerima Akta Perceraian.

 

B.    Pengajuan Melalui Whatsapp

1.     Pemohon mengirim foto/scan formulir dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;

2.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

3.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengunduh file pdf Akta Perceraian serta dapat mencetak secara mandiri.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam