Akta Perceraian
15 Jun 2024, 06:59:39 WITA
1. Salinan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Kutipan
akta perkawinan;
3. KK;
dan
4. KTP-el.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan (F-2.01);
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Pemohon mendaftarkan Akta Perceraian
dan menerima tanda bukti permohonan;
6. Pemohon menerima Akta Perceraian.
B.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Perceraian serta dapat mencetak secara mandiri.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perceraian
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online