Standar Pelayanan

Akta Pengakuan Anak

15 Jun 2024, 07:09:37 WITA

A.    Pencatatan pengakuan anak

1.     Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang sing;

2.     Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

3.     Kutipan akta kelahiran anak;

4.     KK ayah atau ibu;

5.     KTP-el; atau

6.     Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

B.    Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama/kepercayaan  terhadap  Tuhan  Yang Maha Esa

1.     Penetapan pengadilan;

2.     kutipan akta kelahiran;

3.     KK; dan

4.     KTP-el.

1.     Pemohon datang ke kantor Disdukcapil;

2.     Pemohon mengambil nomor antrian;

3.     Pemohon mengisi formulir permohonan (F-2.01);

4.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

5.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

6.     Pemohon mendaftarkan Akta Pengakuan Anak dan menerima tanda bukti permohonan;

7.     Pemohon menerima Akta Pengakuan Anak.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam