Akta Pengakuan Anak
15 Jun 2024, 07:09:37 WITA
A.
Pencatatan
pengakuan anak
1. Surat
pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang sing;
2. Surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3. Kutipan
akta kelahiran anak;
4. KK
ayah atau ibu;
5. KTP-el;
atau
6. Dokumen
Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
B.
Pencatatan
pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum
agama/kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
1. Penetapan
pengadilan;
2. kutipan
akta kelahiran;
3. KK;
dan
4. KTP-el.
1. Pemohon datang ke kantor
Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon mengisi formulir
permohonan (F-2.01);
4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
5. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
6. Pemohon mendaftarkan Akta Pengakuan
Anak dan menerima tanda bukti permohonan;
7. Pemohon menerima Akta Pengakuan
Anak.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengakuan Anak
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online