Standar Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk

14 Jun 2024, 23:58:25 WITA

A.    KTP elektronik WNI

1.     Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

2.     Kartu Keluarga;

3.     Jika KTP elektronik hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

4.     Jika KTP elektronik rusak, lampirkan KTP lama.

B.    KTP elektronik Orang Asing

1.     Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;

2.     Kartu Keluarga;

3.     Jika KTP elektronik hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

4.     Jika KTP elektronik rusak, lampirkan KTP lama;

5.     Dokumen Perjalanan; dan

Kartu Izin Tinggal Tetap.

A.    Perekaman KTP elektronik:

1.     Pemohon mengambil nomor antrean;

2.     Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el;

3.     Pemohon melakukan perekaman data Biometric di Kecamatan atau di Kantor Disdukcapil bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el sebelumnya;

4.     Pemohon mengambil KTP-el di Kantor Disdukcapil.

B.    Pengajuan Pencetakan KTP elektronik:

1.     Pemohon mengambil nomor antrean di Kantor Disdukcapil;

2.     Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el;

Pemohon menerima KTP-el.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam