Kartu Tanda Penduduk
14 Jun 2024, 23:58:25 WITA
A.
KTP
elektronik WNI
1. Telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
2. Kartu
Keluarga;
3. Jika
KTP elektronik hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
4. Jika
KTP elektronik rusak, lampirkan KTP lama.
B.
KTP
elektronik Orang Asing
1. Telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
2. Kartu
Keluarga;
3. Jika
KTP elektronik hilang, lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
4. Jika
KTP elektronik rusak, lampirkan KTP lama;
5. Dokumen
Perjalanan; dan
A.
Perekaman
KTP elektronik:
1. Pemohon
mengambil nomor antrean;
2. Pemohon
mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el;
3. Pemohon
melakukan perekaman data Biometric di Kecamatan atau di Kantor Disdukcapil bagi
yang belum melakukan perekaman KTP-el sebelumnya;
4. Pemohon
mengambil KTP-el di Kantor Disdukcapil.
B.
Pengajuan
Pencetakan KTP elektronik:
1. Pemohon
mengambil nomor antrean di Kantor Disdukcapil;
2. Pemohon
mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el;
Pemohon menerima KTP-el.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10. Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
Responsif pengaduan maksimal
2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online