Akta Kelahiran
15 Jun 2024, 06:23:29 WITA
A.
Pencatatan
Kelahiran
Pemohon
mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
yang diisi lengkap dan ditandatangani
oleh pemohon/Pelapor.
B.
Persyaratan
Umum:
1. Surat
Keterangan Kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi pemohon
yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran;
2. Buku
Nikah/kutipan akta perkawinan
atau bukti lain yang
sah/SPTJM Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri
bagi pemohon yang idak memiliki
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti
lain yang sah
tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga (KK)menunjukan sebagai suami istri.
3. Kartu
Keluarga;
4. KTP-el
orangtua; dan
5. KTP-el
2 (dua) orang saksi.
C.
Persyaratan
Bagi WNI yang Tidak Diketahui
Asal-Usulnya:
1. Berita
acara dari kepolisian;
2. Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak
kebenaran data kelahiran;
3. KTP-el
2 (dua) orang saksi.
D.
Persyaratan
Bagi Orang Asing:
1. Surat
keterangan kelahiran;
2. Dokumen
Perjalanan;
3. KTP-el
atau kartu izin
tinggal tetap atau
kartu izin tinggal terbatas atau visa
kunjungan.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak
memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Pemohon mendaftarkan Akta
Kelahiran dan menerima tanda bukti permohonan;
6. Pemohon menerima Akta Kelahiran.
B.
Pengajuan
Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
2. Pemohon membuka aplikasi Galuh
Sanggam;
3. Pemohon mengisi formulir digital;
4. Pemohon mengunggah persyaratan;
5. Jika pengajuan gagal, pemohon
melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;
6. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Kelahiran serta dapat mencetak secara mandiri.
C.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak
memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Kelahiran serta dapat mencetak secara mandiri.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online