Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
15 Jun 2024, 06:13:09 WITA
1. Mengisi
Formulir F-2.01
2. Salinan
Penetapan Pengadilan;
3. Kutipan
Akta Kelahiran Anak;
4. Kartu
Keluarga orang tua angkat;
5. KTP-el;
atau
6. Dokumen
Perjalanan bagi orangtua angkat Orang Asing.
1. Pemohon
datang ke kantor Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Jika berkas/dokumen permohonan
memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan diproses;
6. Pemohon menerima Catatan Pinggir Pengangkatan
Anak.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Pengangkatan Anak
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online