Standar Pelayanan

Kartu Identitas Anak

15 Jun 2024, 00:05:29 WITA

A.    Kartu Identitas Anak WNI

1.     Disdukcapil menerbitkan KIA baru bagi Anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran;

2.     Dalam hal Anak kurang dari 5 (lima) tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a.     Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

b.     KK asli orang tua/Wali; dan

c.      KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

3.     Disdukcapil menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:

a.     Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

b.     KK asli orang tua/Wali;

c.      KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan

d.     Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.

4.     Persyaratan Penerbitan KIA baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil;

5.     Disdukcapil menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;

6.     Disdukcapil menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak;

7.     Disdukcapil menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan disertai surat keterangan pindah datang.

B.    Kartu Identitas Anak Orang Asing

1.     Fotokopi paspor;

2.     Fotokopi izin tinggal tetap orang tua;

3.     KK asli orang tua;

4.     KTP-el asli kedua orang tuanya;

5.     Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar;

6.     Disdukcapil menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;

7.     Disdukcapil menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak;

8.     Disdukcapil menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan disertai surat keterangan pindah datang.

A.    Layanan Tatap Muka di kantor Dinas Dukcapil

1.     Pemohon mengambil nomor antrian;

2.     Pemohon mengisi formulir permohonan;

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Jika berkas memenuhi syarat administrasi maka petugas memproses permohonan;

6.     Pemohon menerima Kartu Identitas Anak.

 

B.    Pengajuan Melalui Aplikasi Galuh Sanggam

1.     Melalui aplikasi Galuh Sanggam

2.     Pemohon membuka aplikasi Galuh Sanggam;

3.     Pemohon mengisi formulir digital;

4.     Pemohon mengunggah persyaratan;

5.     Jika pengajuan gagal, pemohon melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;

6.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengambil Kartu Identitas Anak di Kantor Disdukcapil.

 

C.    Pengajuan Melalui Whatsapp

1.     Pemohon mengirim foto/scan formulir dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;

2.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

3.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengambil Kartu Identitas Anak di Kantor Disdukcapil.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam