Kartu Identitas Anak
15 Jun 2024, 00:05:29 WITA
A.
Kartu
Identitas Anak WNI
1. Disdukcapil
menerbitkan KIA baru bagi Anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan dengan penerbitan
kutipan akta kelahiran;
2. Dalam
hal Anak kurang dari 5 (lima) tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum
memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. Fotokopi
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK
asli orang tua/Wali; dan
c. KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali.
3. Disdukcapil
menerbitkan KIA untuk Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 (tujuh belas) tahun
kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. Fotokopi
kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK
asli orang tua/Wali;
c. KTP-el
asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. Pas foto
Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Persyaratan
Penerbitan KIA baru bagi Anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuan
disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh
Disdukcapil;
5. Disdukcapil
menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan
KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
6. Disdukcapil
menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan
KIA dengan dilampiri KIA yang rusak;
7. Disdukcapil
menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan disertai
surat keterangan pindah datang.
B.
Kartu
Identitas Anak Orang Asing
1. Fotokopi
paspor;
2. Fotokopi
izin tinggal tetap orang tua;
3. KK
asli orang tua;
4. KTP-el
asli kedua orang tuanya;
5. Pas foto
Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar;
6. Disdukcapil
menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan
KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
7. Disdukcapil
menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan Penerbitan
KIA dengan dilampiri KIA yang rusak;
8. Disdukcapil
menerbitkan KIA karena pindah datang setelah memenuhi persyaratan disertai
surat keterangan pindah datang.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Jika berkas memenuhi syarat
administrasi maka petugas memproses permohonan;
6. Pemohon menerima Kartu Identitas
Anak.
B.
Pengajuan
Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
2. Pemohon membuka aplikasi Galuh
Sanggam;
3. Pemohon mengisi formulir digital;
4. Pemohon mengunggah persyaratan;
5. Jika pengajuan gagal, pemohon
melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;
6. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengambil Kartu Identitas Anak di Kantor Disdukcapil.
C.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengambil Kartu Identitas Anak di Kantor Disdukcapil.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online