Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
15 Jun 2024, 07:16:27 WITA
1. Salinan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Kutipan
Akta Pencatatan Sipil;
3. KK;
dan
4. KTP-el.
1. Pemohon datang ke kantor
Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon mengisi formulir
permohonan (F-2.01);
4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
5. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
6. Pemohon mendaftarkan Catatan
Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan menerima tanda bukti permohonan;
7. Pemohon menerima Catatan Pinggir
Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online