Akta Perkawinan
15 Jun 2024, 06:55:16 WITA
A.
Akta
Perkawinan Penduduk WNI:
1. surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. pas
foto berwarna suami dan istri;
3. KK;
4. KTP-el;
dan
5. bagi
janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya dan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami;
atau
6. bagi
janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian dan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat.
B.
Pencatatan
Perkawinan dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama
dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan:
1. salinan
penetapan pengadilan;
2. KTP-el
suami dan isteri;
3. pasfoto
suami dan isteri; dan
4. 4.
Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing.
C.
Pencatatan perkawinan
Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
1. surat keterangan
telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. pas
foto berwarna suami dan isteri;
3. Dokumen
Perjalanan;
4. Surat keterangan
tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
5. KK;
6. KTP-el;
dan
7. Izin
dari negara atau perwakilan negaranya.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan (F-2.01);
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Pemohon mendaftarkan Akta Perkawinan
dan menerima tanda bukti permohonan;
6. Pemohon menerima Akta Perkawinan.
B.
Pengajuan
Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
2. Pemohon membuka aplikasi Galuh
Sanggam;
3. Pemohon mengisi formulir digital;
4. Pemohon mengunggah persyaratan;
5. Jika pengajuan gagal, pemohon
melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;
6. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Perkawinan serta dapat mencetak secara mandiri.
C.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Akta Perkawinan serta dapat mencetak secara mandiri.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online