Standar Pelayanan

Akta Perkawinan

15 Jun 2024, 06:55:16 WITA

A.    Akta Perkawinan Penduduk WNI:

1.     surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.     pas foto berwarna suami dan istri;

3.     KK;

4.     KTP-el; dan

5.     bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami; atau

6.     bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat.

B.    Pencatatan Perkawinan dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan:

1.     salinan penetapan pengadilan;

2.     KTP-el suami dan isteri;

3.     pasfoto suami dan isteri; dan

4.     4. Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing.

C.    Pencatatan  perkawinan  Orang  Asing  harus memenuhi persyaratan:

1.     surat  keterangan  telah  terjadinya perkawinan  dari  pemuka  agama  atau penghayat  kepercayaan  terhadap  Tuhan Yang Maha Esa;

2.     pas foto berwarna suami dan isteri;

3.     Dokumen Perjalanan;

4.     Surat  keterangan  tempat  tinggal  bagi pemegang izin tinggal terbatas;

5.     KK;

6.     KTP-el; dan

7.     Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

A.    Layanan Tatap Muka di kantor Dinas Dukcapil

1.     Pemohon mengambil nomor antrian;

2.     Pemohon mengisi formulir permohonan (F-2.01);

3.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Pemohon mendaftarkan Akta Perkawinan dan menerima tanda bukti permohonan;

6.     Pemohon menerima Akta Perkawinan.

 

B.    Pengajuan Melalui Aplikasi Galuh Sanggam

1.     Melalui aplikasi Galuh Sanggam

2.     Pemohon membuka aplikasi Galuh Sanggam;

3.     Pemohon mengisi formulir digital;

4.     Pemohon mengunggah persyaratan;

5.     Jika pengajuan gagal, pemohon melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;

6.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengunduh file pdf Akta Perkawinan serta dapat mencetak secara mandiri.

 

C.    Pengajuan Melalui Whatsapp

1.     Pemohon mengirim foto/scan formulir dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;

2.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

3.     Jika pengajuan selesai, pemohon dapat mengunduh file pdf Akta Perkawinan serta dapat mencetak secara mandiri.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam