Surat Keterangan Pindah
15 Jun 2024, 00:10:42 WITA
A.
Surat
Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
1. Kartu
Keluarga;
2. KTP-el;
3. Surat pernyataan
di atas materai
tidak keberatan penggunaan alamat
dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan
oleh Penduduk yang menempati tempat
tinggal yang bukan miliknya.
B.
Surat Keterangan
Pindah Orang Asing (SKPOA)
1. KK/SKSKP;
2. KTP/SKTT;
3. Dokumen
perjalanan;
4. KITAS/KITAP;
5. Surat pernyataan
di atas materai
tidak keberatan penggunaan alamat
dalam dokumen kependudukan dari
pemilik rumah untuk digunakan
oleh Penduduk yang menempati
tempat tinggal yang bukan miliknya.
C.
Perpanjangan
Surat Keterangan Pindah
1. SKPWNI/SKPOA;
2. Kartu
Keluarga;
3. KTP-el/SKTT.
4. Pembatalan
Surat Keterangan Pindah
5. SKPWNI/SKPOA
6. Kartu
Keluarga;
7. KTP-el/SKTT;
8. 4.
Surat Pernyataan Pembatalan Pindah.
A.
Layanan Tatap
Muka di kantor Dinas Dukcapil
1. Pemohon mengambil nomor antrian;
2. Pemohon mengisi formulir
permohonan;
3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada
petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak
memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Jika berkas memenuhi syarat
administrasi maka petugas memproses permohonan;
6. Pemohon Surat Keterangan Pindah.
B.
Pengajuan
Melalui Aplikasi Galuh Sanggam
1. Melalui aplikasi Galuh Sanggam
2. Pemohon membuka aplikasi Galuh
Sanggam;
3. Pemohon mengisi formulir digital;
4. Pemohon mengunggah persyaratan;
5. Jika pengajuan gagal, pemohon
melengkapi berkas pengajuan sesuai notifikasi dan melakukan pengajuan kembali;
6. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Surat Keterangan Pindah serta dapat mencetak secara
mandiri.
C.
Pengajuan
Melalui Whatsapp
1. Pemohon mengirim foto/scan formulir
dan persyaratan melalui nomor layanan Whatsapp;
2. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak
memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
3. Jika pengajuan selesai, pemohon
dapat mengunduh file pdf Surat Keterangan Pindah serta dapat mencetak secara
mandiri.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online