Standar Pelayanan

Legalisasi Dokumen

15 Jun 2024, 07:18:23 WITA

1.     Dokumen asli Akta/Kartu Keluarga dengan tanda tangan basah;

2.     Untuk akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Balangan melampirkan surat keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta.

1.     Pemohon datang ke kantor Disdukcapil;

2.     Pemohon mengambil nomor antrian;

3.     Pemohon menyerahkan dokumen  fotokopi  yang  akan  dilegalisasi kepada petugas;

4.     Pemeriksanaan berkas oleh petugas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak;

5.     Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen

v  Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.       Ruang Informasi/Pengaduan

2.       Kotak Saran

3.       E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com

4.       WhatsApp: +62 812-1008-0075

5.       Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id

6.       Aplikasi: Galuh Sanggam

7.       Instagram: @disdukcapil_blg

8.       Facebook: @disdukcapil.balangan

9.       LAPOR

10.    Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)

 

v  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan petugas berkaitan.

v  Responsif pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website Lapor Unduh Play Store Unduh Apps Store

Link ke Layanan Online

Galuh Sanggam