Legalisasi Dokumen
15 Jun 2024, 07:18:23 WITA
1. Dokumen
asli Akta/Kartu Keluarga dengan tanda tangan basah;
2. Untuk
akta pencatatan sipil terbitan luar Kabupaten Balangan melampirkan surat
keabsahan akta dari Disdukcapil penerbit akta.
1. Pemohon datang ke kantor
Disdukcapil;
2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menyerahkan dokumen
fotokopi yang akan
dilegalisasi kepada petugas;
4. Pemeriksanaan berkas oleh petugas.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan
akan dikembalikan/ditolak;
5. Pemohon menerima dokumen yang
telah dilegalisasi.
1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Dokumen
v Sarana Pelayanan
Pengaduan, Saran dan
Masukan:
1.
Ruang Informasi/Pengaduan
2.
Kotak Saran
3.
E-mail : disdukcapilbalangan@gmail.com
4.
WhatsApp: +62 812-1008-0075
5.
Website: http://disdukcapil.balangankab.go.id
6.
Aplikasi: Galuh Sanggam
7.
Instagram: @disdukcapil_blg
8.
Facebook: @disdukcapil.balangan
9.
LAPOR
10.
Ombudsman: 137 (Telp), 0821-3737-3737 (WhatsApp)
v Penanganan
Pengaduan
melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai
berikut: melaksanakan pengecekan dan klarifikasi antara informasi pengaduan dan
petugas berkaitan.
v Responsif
pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan di hari dan jam
kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Link ke Layanan Online