Kemendagri Tekankan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Berbagai Kepentingan Publik
By Administrator | 12 Agu 2024, 21:55:15 WITA
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, data kependudukan merupakan fondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. [Foto: Dukcapil/Satrio]
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kepentingan publik. Pasalnya, data kependudukan merupakan fondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Misalnya, dimanfaatkan untuk pembangunan demokrasi, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, serta pelayanan publik lain di bidang kesehatan, pendidikan, perpajakan, hingga perbankan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, data kependudukan mendukung pembangunan nasional dengan menyediakan basis data yang akurat dan up-to-date. Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Data kependudukan di Indonesia telah dimanfaatkan secara luas untuk verifikasi dan validasi data oleh 6.535 lembaga pusat dan daerah yang bekerja sama dengan Kemendagri. Pemanfaatan data ini mencakup berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan program-program sosial,” katanya pada acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2024 yang dilaksanakan secara hybrid dari Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Teguh mengungkapkan, ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan. Hal ini di antaranya penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. NIK juga dimanfaatkan sebagai identitas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih Pemilu dan Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 [tentang Pilkada],” ucapnya.
Dia menambahkan, kerja sama antar-kementerian/lembaga dalam pemanfaatan data kependudukan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Adapun data yang valid dan terkini membantu dalam mempercepat proses administrasi, mengurangi kesalahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini juga berkontribusi pada penyusunan perencanaan dan evaluasi yang lebih baik, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan informasi publik,” ucapnya.
Pihaknya menekankan, kerja sama antar-kementerian/lembaga juga bertujuan meningkatkan nilai manfaat dari data kependudukan dengan mengintegrasikannya dalam peta tematik Geographic Information System (GIS) Dukcapil. Pemetaan ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam dan platform data yang lebih efektif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Ini khususnya dalam konteks kebijakan kesehatan, sosial, dan pembangunan.
“Dengan pengembangan statistik hayati dan pemanfaatan data yang lebih baik, diharapkan dapat dihasilkan informasi yang lebih akurat dan berguna untuk mendukung berbagai program dan inisiatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik,” tandasnya. [Puspen Kemendagri]