PENCATATAN NAMA MINIMAL DUA KATA, INI PENJELASAN DIRJEN DUKCAPIL
By Administrator | 29 Jun 2022, 15:00:06 WITA
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama
pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh
menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur
sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan
pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga
memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada
dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen
kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Selain
itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan
hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib
administrasi kependudukan.
Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Dirinya
menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai
prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.
Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan
minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan,
mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau
ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. "Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tandas Dirjen Zudan. Dukcapil***